"Hasil pemeriksaaan motor korban sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali,” ujar Deddy.
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut terancam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Motor, Debt Collector Gadungan di Depok Ditangkap"