Gridmotor.id - Polres Metro Depok berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai debt collector, Levinus (31) dan Sri Untung (37).
Mereka ditangkap karena telah merampas sepeda motor di Jalan Raya Tapos, depan gerbang Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sepeda motor tersebut milik korban bernama Fery Alviyanto (44) warga Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan modus yang digunakan yakni pelaku mengaku sebagai debt collector dan mengatakan kepada korban bahwa pembayaran motor telah melewati masa tenggat dan harus ditarik.
Setelah mendapatkan motor dari korban, motor tersebut ternyata tidak diserahkan kepada pihak leasing.
"Nah sama pelaku ini unit sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing," kata Deddy, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Setelah mengetahui motornya tidak ada di perusahaan leasing, korban pun segera melapor ke polisi.
Setelah dilakukan pencarian, debt collector gadungan ini diketahui tengah berada di Jalan Raya Bogor-Jakarta dan berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaaan motor korban sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali,” ujar Deddy.
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut terancam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Motor, Debt Collector Gadungan di Depok Ditangkap"