Gridmotor.id - Seorang bule asal California, Amerika Serikat, naik Mitsubishi Expander diamuk warga gara-gara tabrak pemotor di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, (8/1/2020).
Pria bernama Ryan Mathew (48), di bawah pengaruh minuman keras alkohol.
Sedikitnya, tiga orang mengalami luka-luka akibat aksi bule mabuk yang sempat kejar-kejaran dengan warga tersebut.
Mathew yang mengendarai mobil Nopol DK 1422 FAA menyerempet dua mobil dan dua sepeda motor saat melintas di jalan raya Uluwatu.
Kepada wartawan di Polresta Denpasar, Kamis (9/1), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, Mathew yang melaju dari Unud Jimbaran menyerempet dua mobil dan pengendara sepeda motor Honda DK 2294 FAE dan Honda DK 6572 FX.
"(Mathew) bergerak dari arah Unud Jimbaran dan menyerempet dua mobil di sana.
Kemudian berkendara lagi dan saat berada di belakang sepeda motor Honda DK 2294 FAE, dia langsung menabrak persis di depan kantor BCA.
Setelah itu kurang lebih berjarak 3 km, tepatnya di depan kantor koperasi, pengendara mobil kembali menabrak sepeda motor DK 6572 FX.
Karena banyak warga yang mengejar, akhirnya pengendara mobil tersebut berhenti di Bali Pecatu Graha," kata Ruddi Setiawan.
Menurut Kapolresta, tiga orang luka-luka akibat aksi Mathew.
"Ada tiga korban pengendara sepeda motor yang dirawat.
Korban pertama luka pada bagian belakang kepala dan memar di punggung, namun sudah pulang dari RS Bali Jimbaran.
Baca Juga: Tegang, Video Bule Terlibat Bentrok dengan Sopir Taksi, Pemotor Sempat Marah-marah
Kedua juga sama dan sudah pulang dari RS Jimbaran. Ketiga, korban dibawa ke klinik Koramil di Kuta Selatan dan sudah pulang," ujarnya
Ryan Mathew sudah diamankan polisi dan dibawa ke RS Bhayangkara.
"Kita bawa ke RS Bhayangkara untuk tes kesehatan apakah positif narkoba atau tidak.
Hal ini kita lakukan karena tersangka masih dalam pengaruh alkohol dan belum bisa kita tanyai," ujarnya.
Baca Juga: Kasihan, Honda Vario yang Dikendarai Bule Terperosok ke Selokan, Motor Sampai Jungkir Balik
"Dia sudah pasti terjerat pasal 331 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 3 Juta," tambah Kapolresta.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Info Mengwi Badung Bali (@infomengwi) pada
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Bule Amerika Mabuk Kejar-kejaran dengan Warga di Bali, Tabrak 4 Kendaraan di Uluwatu