Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menjelaskan, seluruh kendaraan berknalpot brong yang diamankan itu akan diberikan selepas masa pergantian tahun selesai. Sedangkan knalpot brong pada kendaraan tersebut, dimusnahkan.
"Tentunya kami sudah lakukan penindakan sesuai Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," papar Leonard.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menghimbau para pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun terutama melakukan konvoi yang mengganggu pengguna jalan lain.
Sebab, Pemkot Blitar juga telah memfasilitasi malam pergantian tahun dengan pesta kembang api di Alun-alun Kota Blitar.
Leonard menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan yang disita dapat mengambilnya dengan membawa knalpot orisinil dan surat resmi kendaraan.