Setelah mengantongi sejumlah profil identitas terduga pelaku sesuai keterangan korban dan orangtuanya, dan sejumlah bukti visum hasil pemeriksaan kesehatan korban, pelaku akhirnya disergap.
Kepada penyidik, ungkap Ruth, aksi bejat pria yang tak tamat sekolah dasar (SD) itu, dilatarbelakangi karena kebiasaanya menyaksikan video dewasa.
Tak pelak, hal itu yang membuat pelaku gelap mata karena tak tahan berfantasi dengan kemolekkan tubuh korban.
Atas dasar itu, pelaku akhirnya merudapaksa korban, beberapa kali di lokasi yang berbeda, disertai bujuk rayu bahkan tak segan dilancarkan dengan ancaman.
"Dia (pelaku) terangsang sama korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Ruth, pelaku bakal dikenai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Toilet & Rumah Kosong Jadi Saksi
AN (33) warga Sampang yang merudapaksa ABG berusia 16 tahun di Surabaya ternyata telah melakukan aksi bejatnya dua kali.