Gara-gara Ngikutin GPS, Pengendara Honda Vario Gaspol di Jalan Tol Mojokerto-Jombang

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 28 Desember 2019 | 11:47 WIB

Karena ikutin GPS, seorang pria masuk jalan tol Mojokerto-Jombang, Kamis (26/12)

 
GridMotor.id - Viral di sosial media, video seorang pengendara sepeda motor Honda Vario melaju di jalan tol Mojokerto-Jombang.

Honda Vario dengan nomor polisi AG 3040 BB itu, dikendarai oleh Ahmad Sofya (28), warga Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Terlihat pada video, dia melaju kencang di jalur darurat sebelah kiri jalan tol.

Peristiwa ini sempat terekam oleh pengendara mobil, dan mengupload video itu ke media sosial.

Baca Juga: Dunia Serasa Milik Berdua, Video Viral Pasangan Kekasih Naik Honda Vario Terobos Jalan Tol, Netizen: Langsung Kirim ke Nusakambangan

Baca Juga: Enggak Banyak Yang Tahu, Ternyata Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk ke Dalam Jalan Tol, Loh! Ini 5 Syaratnya

Rekaman video itu viral di media sosial, salas satunya diunggah oleh akun Instagram @info_jombang.

Anggota PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan motor tersebut di pintu Exit Tembelang Tol Jombang.

"Kami beri sanksi tegas terhadap pengemudi motor yang melanggar peraturan lalu lintas karena melaju di dalam jalan tol," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi dikutip GridMotor.id dari Surya.

Sementara, pemotor mengaku kalau dia menggunakan GPS di HP.

Baca Juga: Valentino Rossi Dijamin Kaget, Honda Scoopy Nekat Ngebut di Jalan Tol, Netizen: Enggak Ada Lawannya

Pengemudi motor akan pulang ke Blitar melalui Mojokerto.

Kejadian ini juga terekam kamera CCTV, pada Jumat (26/12/2018) 14.24 WIB.

"Pada saat itu pengendara dari Lamongan menuju Blitar menggunakan GPS melalui Handphone dan menurut peta menuju di jalan Tol Mojokerto Kota," ungkap Dwi.

Motor masuk tol akan dikenakan dua pasal tentang peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Pintu Tol Cileduk Heboh, Video Mas-mas Pengendara BeAT Berusaha Masuk Tol, Setelah Diperhatikan Ada yang Aneh

Pasal 287 mengenai pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 karena punya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kami berlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi motor yang masuk ke jalan tol itu apalagi yang bersangkutan tidak punya SIM," jelasnya.

Saat ditanya tentang bagaimana bisa motor lolos masuk ke jalan tol, pihaknya menduga pengemudi motor itu tidak tahu jalan sehingga salah jalur ke jalan tol.

"Selap selip mungkin gerbang kan gak full mungkin orang (Petugas) tidak paham," tambahnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Aksi biker menerobos Tol Jombang-Mojokerto menjadi viral di medsos. Pria asal Blitar ini pun diberi sanksi tilang oleh polisi. Bagaimana biker ini bisa masuk ke tol? Humas Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Dela Rosita mengatakan, biker bernama Ahmad Sofyan (28) ini menerobos melalui Gerbang Tol (GT) Mojokerto Barat di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg pada Kamis (26/12) sekitar pukul 14.24 WIB. Pria asal Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ini seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AG 3040 OB. Menurut Dela, Sofyan menerobos masuk ke tol melalui jalur untuk pejalan kaki di GT Mojokerto Barat. Jalur ini memang tidak dilengkapi dengan palang pintu. . . Selengkapnya di jatimnow.com #toljombang #tolmojokerto #infojombang

Sebuah kiriman dibagikan oleh JOMBANG (@info_jombang) pada