Gridmotor.id - Seperti yang kita ketahui, jalan tol atau jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
Oleh karena itu, pengendara motor dilarang masuk ke dalam ruas jalan tol ini.
Tapi enggak banyak yang tahu, bila motor diizinkan untuk melewati jalan tol bila memenuhi syarat tertentu.
Tentunya dengan catatan yaknis sudah mendapat izin dari petugas kepolisian.
Baca Juga: Valentino Rossi Dijamin Kaget, Honda Scoopy Nekat Ngebut di Jalan Tol, Netizen: Enggak Ada Lawannya
Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, dalam keadaan darurat dan memaksa, kendaraan roda dua mungkin saja dibolehkan melewati jalan tol.
“Kejadian force majeur atau keadaan darurat misal kondisi banjir, terjadi huru hara, atau penutupan jalan yang diatur oleh petugas polisi maupun Jasamarga, kendaraan bermotor roda dua dipersilahkan menggunakan jalan bebas hambatan,” tutur Agus.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara kendaraan roda dua ketika kondisi tersebut terjadi, yaitu:
1. Lewatlah di lajur paling kiri karena lajur tersebut adalah lajur untuk kendaraan yang berjalan lambat
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR