Gridmotor.id - Sebanyak 22 motor gede (moge) Harley-Davidson yang disita negara akan dilelang dan dibagikan ke kejaksaan dan kepolisian.
Hal ini diketahui saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN).
Motor ini ihimpun dalam penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat, sepanjang tahun 2017 sampai 2018, atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai, Rabu (11/12/2019).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 22 unit sepeda motor besar merek Harley Davidson yang diserahkan oleh Polda Jawa Barat kepada Kanwil DJBC Jawa Barat.
"Motor besar yang diserahkan Polda Jawa Barat kepada Bea Cukai ini untuk penyelesaian antara tahun 2018. Setelah kami lakukan proses penelitian, kami tetapkan sebagai barang milik negara," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Saipullah Nasution, di Kantor DJBC Jawa Barat.
Saipullah menuturkan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat di tahun 2018 lalu.
"Kemudian kami lakukan penelitian karena barang itu diduga eks impor. Kalau eks impor maka undang-undang yang digunakan undang-undang pabean."
"Maka kami harus temukan peristiwa pidananya, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya, maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara," ujar Saipullah.