Miris Banget, 38 Calon Driver Ojek Online Kena Tipu Perekrutan Calon Ojol, Masing-masing Disuruh Transfer Rp 1,8 Juta

By Indra Fikri, Rabu, 11 Desember 2019 | 21:05 WIB

Sebanyak 38 calon driver ojek online kena tipu perekrutan sebagai ojek online (ojol).

Gridmotor.id - Sebanyak 38 calon driver ojek online kena tipu perekrutan sebagai ojek online (ojol).

Tiga orang pelaku penipuan berhasil ditangkap Polda DIY, pengungkapan kasus tersebut digelar pada Selasa (10/12/2019) siang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapnya modus itu lantaran adanya laporan dari korban bernama GK (20), mahasiswa asal Bantul.

"Korban melaporkan modus penipuan tersebut kepada kami tanggal 11 November 2019," kata Yuli di Aula Ditpamobvit Polda DIY.

Baca Juga: Sedih Menusuk Jantung, Curhatan Driver Ojol Kena Tipu Penumpang, Sudah Antar Makanan Jauh-jauh Bayar Pakai Uang Mainan

Baca Juga: Rantai Honda Revo Mendadak Copot, Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cengkareng, Driver Ojol Sampai Nyungsep

For Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menyampaikan ketiga pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS palsu.

SMS tersebut dibuat menggunakan aplikasi Fake SMS.

Pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan ojol dan bisa membantu mempercepat proses pendaftaran sebagai ojol.

Sebanyak 41 orang berhasil termakan tawaran bohong tersebut, namun hanya 38 orang yang menjadi korban lantaran sudah mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

Baca Juga: Modal Jaket Ojek Online, Maling Motor Tertangkap dan Digebukin Massa, Netizen: Bikin Jelek Nama Ojol Aja

"Para korban kemudian diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 1,8 juta ke rekening pelaku," jelas Tony.

Ketiga tersangka berinisial T (40), MA (35), dan A (22).

T dan MA berasal dari Jakarta.

Sedangkan A berasal dari Bantul.

Baca Juga: Sindikat Pelaku Curanmor Berseragam Ojol Gentayangan di Cengkareng, Honda BeAT Dibawa Kabur Enggak Sampai Semenit

Ketiganya pun memiliki peran masing-masing.

T berperan sebagai orang yang mengaku sebagai karyawan dan mengirimkan SMS rekrutmen, MA mengatur jalannya proses rekrutmen, dan A membuka lowongan melalui media sosial Facebook.

"Ketiganya ditangkap pada 9 Desember kemarin dan langsung ditahan di Mako Polda DIY," kata Tony.

Ketiganya pun dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Driver Ojol Berhak Tolak Barang Kiriman (GoSend) Jika Melebihi Dimensi Yang Ditentukan, Segini Batasnya

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 12 miliar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 378 Jo 55 KUHP lantaran melakukan penipuan secara bersama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda DIY Ringkus 3 Pelaku Penipuan Rekruitmen Ojol