Baca Juga: Ramai Komunitas Pengawal Ambulans, Ternyata Begini Loh Tanggapan Pihak Kepolisian
"Membantu memberi jalan," tutur pengendara motor itu.
Anggota polisi tersebut kembali bertanya apakah pegendara motor itu mengetahui soal kewenangan terkait pengawalan ambulans.
Mendengar pengendara menjawab ia tidak mengetahui soal pengawalan ambulan, anggota polisi kemudian memberikan penjelasan.
Dari penjelasan anggota polisi, terdengar ia sempat mengoreksi kalimatnya.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Bergelimpangan di Aspal Tertabrak Ambulans, Yamaha Mio Sampai Tersangkut
"Anda sudah melanggar pasal 59. Saya ulangi, pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam penjelasannya, anggota polisi tersebut menjelaskan yang berhak mengawal ambulan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan," tegasnya.
Kejadian yang viral tersebut mendapat tanggapan dari Relawan Patwal Ambulan Indonesia melaui akun Instagramnya.