Pemilik Motor Pasti Senang, Maling Motor Honda Supra X 125 Berhasil Diringkus, Polisi Pakai Cara Cerdik Ini Bro

By Galih Setiadi, Sabtu, 30 November 2019 | 21:50 WIB

Polisi berhasi meringkus Maling motor Honda Supra X 125.

 

GridMotor.id – Maling motor bebek Honda Supra X 125 yang sebulan terakhir buron akhirnya diringkus polisi.

Aksi pencurian motor ini terbongkar ketika kedua maling mengunggah motor curian ke akun jual beli di media sosial Facebook.

Kedua pelaku tersebut adalah Khayat Santoso (24) warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Dan satunya Slamet Riyadi (58) warga Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian.

 Baca Juga: Maling Bergaya Buser Tenteng Pistol, Korban Gak Berkutik Ketakutan, Honda BeAT Sukses Dibawa Kabur

Baca Juga: Pemilik Motor Langsung Lemas, Honda BeAT Street Gak Sampai Semenit Pindah ke Tangan Maling, Pelaku 4 Orang

Polsek Kalirejo melihat postingan motor bebek Honda Supra X 125 warna hijau putih dari akun Facebook salah seorang pelaku.

Setelah dianggap sama dengan ciri-ciri motor korban Suripto (40), kemudian Kapolsek mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

"Pertama-tama kita menggunakan akun Facebook lain, dan berpura-pura tertarik dan akan membeli sepeda motor yang diposting oleh pelaku," terang Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Ridho Rafika mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019).

Setelah direspon oleh pemilik akun, polisi berpura-pura akan membeli motor tersebut.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Lelaki Maling Honda BeAT Terkepung Langsung Bonyok Dipukuli, Kunci T Ikut Diamankan

Dari situ, polisi dan pelaku membuat janji bertemu di suatu tempat pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kita bilang ingin melihat langsung motor yang akan mereka jual," jelas Kapolsek.      

"Saat itu pelaku minta ketemuan di Kampung Sendang Agung." terang Ajun Komisaris Ridho Rafika.

"Kami penuhi permintaannya buat ketemu di lokasi itu," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Gak Curiga, Video Detik-detik Maling Motor Beraksi di Siang Hari, Honda PCX150 Gagal Hidup Tetap Dibawa Kabur

Baca Juga: Naik Yamaha Vega R, Maling Kayu Kocar-kacir Disergap Polisi, Pelaku Langsung Nyebur ke Sungai dan Menghilang

Di lokasi yang sudah ditentukan, jajaran Polsek Kalirejo sudah bersiap.

Setelah kedua pelaku datang, sambil membawa motor yang dimaksud, langsung dilakukan penangkapan.

"Saat itu pelat motor dicabut dan tidak dipasang oleh pelaku."

"Setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku, didapati pelat motor B 3742 BGI milik motor korban di rumah pelaku," katanya.

Baca Juga: Komplotan Maling Motor Beraksi Terekam Kamera CCTV, Satu Unit Honda BeAT Dibawa Kabur, Warganet: Harusnya Pasang Gembok yang Banyak

Pelaku Khayat Santoso membenarkan jika motor tersebut adalah hasil mencuri di rumah Suripto di Kampung Poncowarno.

Menurutnya, kesepakatan menjual motor melalui akun jual beli di akun Facebook merupakan kesepakatan ia dan Slamet Riyadi.

"Supaya tidak bisa diketahui, sengaja pelat nomor dicabut."

"Rencananya, motor akan dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya mau dibagi dua," kata lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu.

 Baca Juga: Entah Pintar Atau Kepepet, Maling Motor Honda Scoopy Cuma Ambil Ban dan Knalpot, Netizen: Padahal Sokbreker Lebih Mahal

Kapolsek mengatakan, modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, dengan masuk ke rumah korban ketika rumah tak ada orang. Satu pelaku masuk dan satunya mengintai situasi di luar rumah.

Di dalam rumah, sepeda motor korban terpakir, lalu pelaku merusak dengan kunci T. Setelah itu mereka bawa kabur.

Pintu Belakang Dibuka Paksa

Korban Suripto dalam laporannya menerangkan, peristiwa pencurian yang ia alami terjadi pada Sabtu (19/10/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu situasi rumah sedang kosong, karena ia dan istri beraktivitas di pasar.

Setelah ia kembali ke rumah, dan masuk dari pintu depan, ia melihat sepeda motor yang terparkir di dalam rumah sudah raib.

"Pas saya buka kok motor sudah tidak ada."

 Baca Juga: Gawat, di Tempat Ini Aksi Maling Motor Bisa Curi Kendaraan Sesuai Pesanan Konsumen, Segini Kira-kira Harganya

"Saya kemudian menuju ruang belakang, ternyata pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan tampak ada bagian yang dirusak dengan besi," jelas Suripto.

Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau putih Nopol B 3742

Khayat Santoso dan Slamet Riyadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Jual Beli Motor di Facebook, Polisi Gunakan Cara Ini untuk Tangkap Pelaku dan Berhasil".