Sudah Memakan Korban di Jalanan, Polri Langsung Mengeluarkan 6 Syarat Berkendara Skuter Listrik

By Indra GT, Kamis, 28 November 2019 | 07:37 WIB

Sejumlah skuter listrik terparkir di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman

Baca Juga: Bahaya Naik Motor Pakai Earphone, Ini Undang-Undang Peraturannya

SYARAT BERKENDARA AMAN MENGGUNAKAN SKUTER LISTRIK

1. Usia pengendara min 17 tahun

2. Harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku

3. Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor di malam hari

4. Dilarang berboncengan

5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang mendapatkan izin pengelolaan, seperti bandara, stadion, tempat wisata.

6. Tidak boleh digunakan di jalan raya atau trotoar