Sudah Memakan Korban di Jalanan, Polri Langsung Mengeluarkan 6 Syarat Berkendara Skuter Listrik

By Indra GT, Kamis, 28 November 2019 | 07:37 WIB

Sejumlah skuter listrik terparkir di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman

Gridmotor.id - Hari Rabu (27/11/2019) Divisi Humas Polri memberikan syarat mengendarai skuter listrik yang aman.

Terjadinya kecelakaan yang menimpa pengendara skuter listrik yang tertabrak oleh mobil hingga tewas beberapa waktu lalu membuat Polri bertindak.

Saat ini penggunaan skuter listrik belum diatur dalam peraturan berlalu lintas yang mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Bahkan aturan dari Kementrian Perhubungan juga belum ada yang mengatur tentan aturan penggunaan skuter listrik.

Baca Juga: Kasus Dua Orang Tewas Gara-gara Skuter Listrik Makin Panjang, Kemenhub Langsung Bereaksi

Baca Juga: Dua Pengendara Skuter Listrik Tewas Ditabrak di Senayan, Pengemudi Toyota Camry Diduga Anak Pejabat

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Yang baru ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai persyaratan teknis untuk motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Lalu Polri membuat syarat yang diunggah diseluruh media sosial yang dimiliki oleh Divisi Humas Polri dari facebook, instagram dan twitter.