Masyarakat Jadi Ketakutan, Video Polisi Bagikan Tips Ampuh Menghadapi Debt Collector di Jalan Raya

By Ahmad Ridho, Rabu, 27 November 2019 | 11:10 WIB

Polisi bagikan tips menghadapi debt collector di jalan raya.

Baca Juga: Demi Sesuap Nasi Driver Ojol Ini Rela Antar Toren Air Untuk Customer Naik Motor Matik, Netizen: Mad Dog Nyerah Suruh Bawa Gituan

Baca Juga: Suasana Gak Terkendali, Video Warga dan Pemotor Hancurkan Toyota Avanza di Jagakarsa, 4 Pelaku Ketahuan Bawa Kabur Istri Orang

DC yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Selain itu jika DC mengeluarkan kata-kata kasar atau perbuatan yang membuat pemilik motor menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.

Penasaran? tonton langsung aja videonya di bawah ini: