Sementara, persediaan susu untuk anaknya telah habis.
"Saya gelap mata. Benar, saya menyesal, kala itu tidak berpikir panjang. Baru kali itu saya melakukan kejahatan," ucap dia.
Sementara, Hendra mengaku tak tahu menahu bila motor yang dia dorong bersama Andri merupakan barang hasil kejahatan.
"Saya mau saja dimintai bantuan, dia datang ke rumah, katanya motornya mogok. Minta bantu didorong. Tak tahunya itu motor curian," katanya.
Baca Juga: Ini Modus Baru Tukang Parkir Curi HP Pemotor, Pura-pura Membantu
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan pihaknya bertindak setelah ada laporan dari korban.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa adanya perlawanan.
Selain kedua tersangka, kepolisian juga mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara," kata Arwansa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 'Dorong' Motor Tetangga untuk Beli Susu Anak, Warga Solo Ini Harus Berurusan dengan Polisi