Gridmotor.id - Gara-gara mendorong motor Yamaha Mio milik tetangganya untuk beli susu anak dan bayar kontrakan, seorang pria harus berurusan dengan polisi.
Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, nekat membawa pergi sepeda motor milik tetangganya.
Setelah itu, sepeda motor itu kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan dan seizin sang pemilik.
Kini, Andri pun kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.
Baca Juga: Ternyata Ada Asuransi Untuk Motor, Melindungi Dari Pencurian, Kecelakaan Juga Kebakaran
Baca Juga: Pakai Modus Aneh, Maling Curi Honda CBR150R Sampai BeAT, Besoknya Langsung Tertangkap
Andri diringkus bersama seorang lainnya, Hendra (29), yang turut membantunya melakukan tindak kriminal.
"Saya tidak mencuri, motor itu saya gadaikan, tiga hari kemudian ditebus kakak saya, dan sudah dikembalikan kepada yang punya," ujarnya, di kantor Satreskrim Polresta Solo, Kamis (21/11/2019).
Kala itu, akhir Maret 2019 ia melihat motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, yang terparkir di rumah kos yang tak jauh dari kediamannya, tanpa dikunci stang.
Tanpa pikir panjang, ia meminta bantuan Hendra, untuk mendorong motor itu hingga sampai di rumah kontrakannya di sekitar belakang kampus UNS.
Baca Juga: Geger, Seorang Anak Kandung Tega Curi dan Jual Jasad Orang Tuanya Untuk Mendapatkan Motor Baru
Selanjutnya, ia membuatkan kunci duplikat motor tersebut ke tukang kunci.
Setelah kunci cadangan selesai dibuat dan motor dapat dinyalakan secara normal, Andri menggadaikan motor itu kepada seseorang seharga Rp 1,4 juta.
"Uangnya saya belikan susu untuk anak saya. Juga mencicil bayaran kontrakan," ucapnya, sembari terisak.
"Sekarang malah jadi begini, saya menyesal."
Baca Juga: Keliling Kampung Naik Motor Curian, Satu Maling Diringkus, Pelaku Lain Masih Buron
Wajar saja penyesalan Andri berkepanjangan. Lantaran mendekam di tahanan, ia tak bisa menemmani sang istri melahirkan anak kedua mereka, pada Selasa (19/11/2019) kemarin.
"Anak saya dua. Perempuan semua. Yang pertama usia 1,5 tahun, yang kedua baru Selasa kemarin lahiran," kata pria yang mengaku sehari-hari berporefesi sebagai pengrajin sangkar burung itu.
Menurut Andri, kala ia kalap dan kalut lantaran orderan sangkar sedang sepi-sepinya.
Dituturkan, penghasilannya sebagai pengrajin kandang burung rata-rata Rp70.000 - Rp80.000/satu kali borongan pengerjaan.
Sementara, persediaan susu untuk anaknya telah habis.
"Saya gelap mata. Benar, saya menyesal, kala itu tidak berpikir panjang. Baru kali itu saya melakukan kejahatan," ucap dia.
Sementara, Hendra mengaku tak tahu menahu bila motor yang dia dorong bersama Andri merupakan barang hasil kejahatan.
"Saya mau saja dimintai bantuan, dia datang ke rumah, katanya motornya mogok. Minta bantu didorong. Tak tahunya itu motor curian," katanya.
Baca Juga: Ini Modus Baru Tukang Parkir Curi HP Pemotor, Pura-pura Membantu
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan pihaknya bertindak setelah ada laporan dari korban.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa adanya perlawanan.
Selain kedua tersangka, kepolisian juga mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara," kata Arwansa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 'Dorong' Motor Tetangga untuk Beli Susu Anak, Warga Solo Ini Harus Berurusan dengan Polisi