Enggak Banyak Yang Tahu, Jalur Sepeda Ada Yang Tidak Boleh Dilintasi Motor dan Ada Yang Boleh Dilintasi, Begini Loh Perbedaannya

By Indra Fikri, Jumat, 22 November 2019 | 19:45 WIB

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Mencekam, Adu Mulut Antara Anggota Dishub Dengan Driver Ojek Online Karena Melintasi Jalur Sepeda

Maruli mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengesahan peraturan gubernur terkait jalur sepeda.

Sehingga belum ada proses penindakan kendaraan bagi yang melintas di jalur sepeda itu.

“Penindakan itu tidak harus represif, bisa juga diberhentikan, kita berikan imbauan setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia,” kata Maruli.

“Penindakan itu tidak semata-mata karena jalur sepeda. Contohnya ojek mangkal, jadi penindakannya bukan jalur sepeda aja. Jadi bisa juga terkena pelanggaran lalu lintasnya,” tuturnya.

Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Sabtu (12/10/2019) hingga 19 November 2019 lalu.

Fase II ini sepanjang 23 kilometer yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Dua Jenis Marka di Jalur Sepeda"