Enggak Banyak Yang Tahu, Jalur Sepeda Ada Yang Tidak Boleh Dilintasi Motor dan Ada Yang Boleh Dilintasi, Begini Loh Perbedaannya

By Indra Fikri, Jumat, 22 November 2019 | 19:45 WIB

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Gridmotor.id - Jalur sepeda ternyata ada yang boleh dan tidak boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor.

Kabid Ops Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menjelaskan dua fungsi marka yang ada di jalur sepeda.

Dua marka di jalur sepeda yang perlu diketahui, yakni marka solid atau utuh dan marka garis putih putus-putus.

Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya.

Baca Juga: Gak Main-main, Dishub DKI Jakarta Akan Pasang Kamera CCTV Buat Menangkap Pemotor yang Masih Bandel Lewat di Jalur Sepeda

Baca Juga: Masih Saja Dilanggar, Driver Ojek Online Kocar-kacir Saat Diadakan Razia Dadakan di Jalur Sepeda

Menurut Maruli, mobil dan motor tak boleh melintasi di marka tersebut.

Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.

“Marka yang solid tidak boleh dilintasi (kendaaraan roda empat dan roda dua),” ujar Maruli di Balai Kota, Kamis (21/11/2019).

Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic.