Gridmotor.id - Sejumlah driver ojek online (ojol) berhamburan kabur saat petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur lakukan sterilisasi dadakan jalur sepeda.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, tepatnya di depan Labschool Junior High School Rawamangun, Kamis (21/11/2019).
Pantauan Kompas.com di lokasi, sebelum petugas Sudinhub datang, para driver ojol maupun warga lainnya nampak memarkir sepeda motor di jalur sepeda.
Bahkan, di antaranya ada juga yang memarkir di atas trotoar.
Baca Juga: Mencekam, Adu Mulut Antara Anggota Dishub Dengan Driver Ojek Online Karena Melintasi Jalur Sepeda
Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
Tak hanya sepeda motor, sejumlah mobil juga terlihat parkir di bahu jalan samping jalur sepeda.
Hal itu membuat arus lalu lintas di Jalan Pemuda tersendat karena penyempitan lajur.
Petugas Sudinhub kemudian datang ke lokasi menggunakan sejumlah mobil derek.
Petugas langsung menilang satu persatu ojek online yang parkir di jalur sepeda.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Ojol atau Angkot Masih Bandel Mangkal di Jalur Sepeda, Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Satu unit mobil yang parkir di bahu jalan juga diderek petugas.
Beberapa pengemudi ojek online dan pengendara lainnya tampak berhamburan kabur menghindari petugas.
Para pengemudi ojek online dan pengendara hanya pasrah ketika harus ditilang dan kendaraannya diderek petugas.
Koordinator Lapangan Unit Derek Sudinhub Jakarta Timur Ardi Donal mengatakan, sterilisasi jalur sepeda dilakukan pihaknya secara rutin dengan diam-diam.
Baca Juga: Waspada, Mulai 20 November 2019 Ojol Yang Mangkal di Jalur Sepeda Kena Denda
"Tadi kita lakukan sterilisasi mobil yang parkir di bahu jalan, beberapa ojol yang parkir di atas trotoar dan jalur sepeda juga kita tindak. Ada tiga mobil kita derek bawa ke kantor dan beberapa ojol juga kita tindak," kata Ardi di lokasi, Kamis.
Ardi menambahkan, para pelanggar yang ditilang dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
"Kita tilang dan derek serta bayar denda kalau yang motor Rp 250.000, dan mobil Rp 500.000," ujar Ardi.
Diimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melintasi atau parkir di jalur sepeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir di Jalur Sepeda, Pelanggar Berhamburan Saat Dishub Razia Dadakan"