Baca Juga: Waspada, Mulai 20 November 2019 Ojol Yang Mangkal di Jalur Sepeda Kena Denda
"Tadi kita lakukan sterilisasi mobil yang parkir di bahu jalan, beberapa ojol yang parkir di atas trotoar dan jalur sepeda juga kita tindak. Ada tiga mobil kita derek bawa ke kantor dan beberapa ojol juga kita tindak," kata Ardi di lokasi, Kamis.
Ardi menambahkan, para pelanggar yang ditilang dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
"Kita tilang dan derek serta bayar denda kalau yang motor Rp 250.000, dan mobil Rp 500.000," ujar Ardi.
Diimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melintasi atau parkir di jalur sepeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir di Jalur Sepeda, Pelanggar Berhamburan Saat Dishub Razia Dadakan"