Baca Juga: Yamaha Pasang Kuda-kuda, Maverick Vinales Dikabarkan Siap Merapat ke Tim Ducati
Namun, meskipun berhasil melarikan diri, dari jarak yang cukup jauh aparat masih sempat menyarangkan timah panas di kaki kedua orang itu.
"Saat melarikan diri, Tim Viper Polsek Pamulang berhadil melakukan tindakan tegas terukur mengenai pelaku yang melarikan tersebut," ujarnya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Iwan dan Haris. Keduanya dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok Bongkar Showroom di Pamulang, Komplotan Maling Sepeda Motor