Ditemukan Duit Segepok di Bawah Jok Motor, Kades di Malang Gak Berkutik saat Diamankan

By Ahmad Ridho, Jumat, 15 November 2019 | 17:15 WIB

Mugiono tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa (12/11/2019). Pria berusia 50 merupakan Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

GridMotor.id - Mugiono tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa (12/11/2019).

Pria berusia 50 merupakan Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Mugiono diduga telah melakukan pungutan liar terhadap korban yang merupakan warga setempat berinisial NIN.

Pungutan uang digunakan untuk penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan korban.

Baca Juga: Air Mata Meleleh Baca Postingan Terakhir Jorge Lorenzo Jelang Pensiun di Twitter Miliknya

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat.

Laporan tersebut menerangkan, bahwa kepala desa menawarkan bantuan penyelesaian sengketa tanah antara NIN dan SN.

Kepala Desa meminta uang kepada NIN sejumlah Rp. 60 juta, dan berdalih SN yang meminta.

Atas pemintaan itu, NI merasa keberatan, dan hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta.

Baca Juga: Alun-alun Gresik Geger, Pemotor Perempuan Dihantam Kayu oleh Tukang Parkir, Honda Vario Sampai Didorong

"Mendapati laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ada penyerahan uang di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Wajak. Uang itu diminta oleh pelaku," ujar Andaru saat gelar rilis di halaman Polres Malang, Kamis (14/11/2019).

Andaru menambahkan, setelah uang diterima kepala desa, anggota Sat Reskrim Polres Malang kemudian melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, pelaku akhirnya mengaku adalah pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngadireso.

"Ditemukan uang senilai Rp 20 juta dalam jok sepeda motor Revo dengan nopol N 5497 JW. SN tidak pernah meminta uang. Kades diduga meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan," ungkap Andaru.

Baca Juga: Sedih Banget Lihat Honda ADV150 yang Kekar Dimodifikasi Begini, Penggemar Garuk Tanah Dijamin Meringis

Atas penangkapan terebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor revo warna hitam, uang tunai 20 juta, dan 1 unit handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, tersangka mempunya alibi bahwa ia mengelak meminta uang kepada NI.

Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp. 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya.

Baca Juga: Yamaha Aerox, Honda Vario dan Scoopy Ringsek Diseruduk BMW, Berakhir Standing di Tiang Lampu Lalin

"Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang menaruknya sendiri dalam jok sepeda," dalih tersangka yang sudah jadi kades lebih dari satu kali itu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kades di Malang Sempat Mengelak Pungli Saat Ditangkap Polisi, Segepok Uang di Jok Motor Jadi Bukti,