GridMotor.id - Mugiono tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa (12/11/2019).
Pria berusia 50 merupakan Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Mugiono diduga telah melakukan pungutan liar terhadap korban yang merupakan warga setempat berinisial NIN.
Pungutan uang digunakan untuk penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan korban.
Baca Juga: Air Mata Meleleh Baca Postingan Terakhir Jorge Lorenzo Jelang Pensiun di Twitter Miliknya
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat.
Laporan tersebut menerangkan, bahwa kepala desa menawarkan bantuan penyelesaian sengketa tanah antara NIN dan SN.
Kepala Desa meminta uang kepada NIN sejumlah Rp. 60 juta, dan berdalih SN yang meminta.
Atas pemintaan itu, NI merasa keberatan, dan hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta.