"Mendapati laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ada penyerahan uang di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Wajak. Uang itu diminta oleh pelaku," ujar Andaru saat gelar rilis di halaman Polres Malang, Kamis (14/11/2019).
Andaru menambahkan, setelah uang diterima kepala desa, anggota Sat Reskrim Polres Malang kemudian melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, pelaku akhirnya mengaku adalah pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngadireso.
"Ditemukan uang senilai Rp 20 juta dalam jok sepeda motor Revo dengan nopol N 5497 JW. SN tidak pernah meminta uang. Kades diduga meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan," ungkap Andaru.
Atas penangkapan terebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor revo warna hitam, uang tunai 20 juta, dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, tersangka mempunya alibi bahwa ia mengelak meminta uang kepada NI.
Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp. 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya.