Kapal Oleng Kapten, Video Pemotor Yamaha NMAX Tabrak Bagian Belakang Mobil, Ini Ungkapan Netizen

By Galih Setiadi, Minggu, 10 November 2019 | 20:10 WIB

Pengendara Yamaha NMAX terjatuh akibat berkendara sambil menggunakan ponsel.

 

GridMotor.id - Ketika sedang berkendara di jalan raya, pemotor sudah seharusnya berkonsentrasi.

Selain berkonsentrasi, pengendara motor juga perlu memerhatikan pelindung kepala alias helm.

Sayangnya, banyak biker yang justru egois, berkendara seenaknya tanpa memperhatikan keselamatan.

Seperti yang dilakukan pemotor yang satu ini.

 Baca Juga: Bikin Melongo, Video Pemotor Panik Tabrak Salon Gara-gara Ada Razia, Pemiliknya Malah Lanjut Tidur

Baca Juga: Jambret Bermotor Kembali Beraksi, Dompet dan Ponsel Dirampas Gagal Belikan Anak Mainan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Asik liat hape, pengendara motor ini nabrak mobil di depan dan terjatuh. . . . . . #faktaindo #beritaindonesia #berita #fakta #beritanasional #infoindonesia #infoterkini #beritaterbaru #infoterbaru #beritaterkini #beritajakarta #infojakarta #faktaterkini #videoberita #beritahariini

A post shared by Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo) on

Video ini diunggah oleh akun instagram @fakta.indo pada Minggu (10/11/2019)

Terlihat seorang pengendara Yamaha NMAX merah sedang asyik berkendara tanpa menggunakan helm.

Lebih parahnya lagi, pria berkaos biru itu sambil menggunakan hp tanpa melihat keadaan di depannya.

Hasilnya, ia menabrak bagian belakang sebuah mobil.

Baca Juga: Rusun Cakung Mendadak Heboh, Perempuan Driver Ojol Dibunuh Mayatnya Ditutup Karpet dan Bantal

Seakan puas dengan aksi itu, netizen pun turut hadir mengomentari pemotor itu.

@tenangriyadi - Nah gitu donk...penonton kan gak kecewa....

@ayoesfa - Sebuah pelajaran buat yg suka maenin hp saat bawa kendaraan, padahalmah klo emang penting bangets, menepi dulu lah sebentar

@mela771 - sebel emg liat yg beginian nih.... kan bahaya tauuuuukkkkkk ????

Baca Juga: Brutal, Video Kawanan Perampok Bermotor Beraksi di Pom Bensin, Seorang Pegawai Terkapar Ditembak

Terlepas dari jarak yang dekat serta keperluan apapun, memakai helm dan berkonsentrasi saat berkendara hukumnya wajib, bro.

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 2, serta Pasal 106 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."