Kapal Oleng Kapten, Video Pemotor Yamaha NMAX Tabrak Bagian Belakang Mobil, Ini Ungkapan Netizen

By Galih Setiadi, Minggu, 10 November 2019 | 20:10 WIB

Pengendara Yamaha NMAX terjatuh akibat berkendara sambil menggunakan ponsel.

Seakan puas dengan aksi itu, netizen pun turut hadir mengomentari pemotor itu.

@tenangriyadi - Nah gitu donk...penonton kan gak kecewa....

@ayoesfa - Sebuah pelajaran buat yg suka maenin hp saat bawa kendaraan, padahalmah klo emang penting bangets, menepi dulu lah sebentar

@mela771 - sebel emg liat yg beginian nih.... kan bahaya tauuuuukkkkkk ????

Baca Juga: Brutal, Video Kawanan Perampok Bermotor Beraksi di Pom Bensin, Seorang Pegawai Terkapar Ditembak

Terlepas dari jarak yang dekat serta keperluan apapun, memakai helm dan berkonsentrasi saat berkendara hukumnya wajib, bro.

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 2, serta Pasal 106 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."