Nyaris Duel, Video Dua Pengendara Yamaha NMAX Terlibat Adu Mulut, Saling Serobot di Lampu Merah

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 November 2019 | 12:43 WIB

Dua pengendara Yamaha NMAX terlibat keributan di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur.

GridMotor.id - Selalu ada kejadian menarik di jalan raya yang bisa memancing perhatian.

Mulai dari insiden kecelakaan sampai keributan yang pastinya sangat merugikan.

Pemotor seharusnya bisa menjaga emosi dan tetap sopan dalam berkendara.

Saling menghormati pengendara lain bisa meminimalisir keributan yang kerap terjadi di jalanan.

Baca Juga: Mata Berkaca-kaca Menahan Tangis, Penumpang Tega Hina Driver Ojol Gembel, Sampai Kasih Jari Tengah

Jika terjadi senggolan atau masalah apapun, bisa diselesaikan baik-baik dan menepi agar pengendara lain enggak terganggu.

Tapi kadang karena jalanan macet, pemotor bisa stres dan enggak bisa menjaga emosinya.

Insiden keributan kembali terjadi pada dua pengendara Yamaha NMAX.

Dikutip dari akun Instagram @bekasi.terkini, dua pengendara Yamaha NMAX nampak adu mulut.

Baca Juga: Pemilik Nyaris Pingsan, Honda BeAT Belum Turun Pelat Nomor Digondol Maling, Kondisi Gerbang Terbuka

Saling tunjuk wajah dan makian sempat terlontar dari kedua pemotor tersebut.

Beruntung enggak sampai terjadi baku hantam antara keduanya.

Kericuhan yang terjadi pada Jumat (8/11/2019) di Jalan Raden Inten sebelum BKT Jakarta Timur ini diduga karena pengendara Yamaha NMAX enggak sabar menunggu lampu merah.

Beberapa pemotor lain hanya bisa melihat tanpa ada yang berusaha melerai keduanya.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Dua Pemotor Bergelimpangan di Aspal Tertimpa Tiang Listrik, Petugas PLN Ikut Jadi Korban

Pemotor wajib menjaga emosi karena bisa terjerat beberapa pasal jika sampai terjadi penghinaan atau penganiayaan di jalan raya.

Dikutip dari hukumonline.com, keributan di jalanan bermula dari saling memaki (menghina atau mencemarkan nama baik).

Jika pemotor atau pengemudi mobil melakukan tindakan menghina bisa dijerat Pasal 310 - Pasal 321 KUHP.

Namun jika terjadi pemukulan atau penganiayaan, pemotor bisa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Gokil, Marc Marquez Pukau Penonton dengan Aksi Kerennya, Bukan Cuma Jago Balap Ternyata

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Baca Juga: Miris, 2 Motor Milik Artis Baim Wong Hilang Dibawa Kabur Penjaga Rumah yang Pernah Dia Tolong

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tampak dua pemotor adu mulut di Raden inten sebelum BKT, di duga karena tidak sabar menunggu lampu merah, Jumat 08/11/19. . . . Untuk update info terkini di Bekasi..? . Follow @bekasi.terkini Follow @bekasi.terkini Follow @jakarta.terkini . Bekasi terkini, update info terkini di Bekasi. . . . . . #bekasiterkini #bekasi #bekasiinfo #infobekasi #bekasihits #kotabekasi #kabupatenbekasi #cikarang #tambun #bekasitimur #bekasibarat #bekasiselatan #bekasiutara #BekasiBanget #bekasifood #bekasikeren #cikarang #urbancikarang #cikaranghits #cikarangpost #cikarangbanget #jakartaterkini

A post shared by Bekasi Terkini (@bekasi.terkini) on