Baca Juga: Pemilik Nyaris Pingsan, Honda BeAT Belum Turun Pelat Nomor Digondol Maling, Kondisi Gerbang Terbuka
Saling tunjuk wajah dan makian sempat terlontar dari kedua pemotor tersebut.
Beruntung enggak sampai terjadi baku hantam antara keduanya.
Kericuhan yang terjadi pada Jumat (8/11/2019) di Jalan Raden Inten sebelum BKT Jakarta Timur ini diduga karena pengendara Yamaha NMAX enggak sabar menunggu lampu merah.
Beberapa pemotor lain hanya bisa melihat tanpa ada yang berusaha melerai keduanya.
Pemotor wajib menjaga emosi karena bisa terjerat beberapa pasal jika sampai terjadi penghinaan atau penganiayaan di jalan raya.
Dikutip dari hukumonline.com, keributan di jalanan bermula dari saling memaki (menghina atau mencemarkan nama baik).
Jika pemotor atau pengemudi mobil melakukan tindakan menghina bisa dijerat Pasal 310 - Pasal 321 KUHP.
Namun jika terjadi pemukulan atau penganiayaan, pemotor bisa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.