Rawan Diangkut Dishub, Tarif Parkir Liar Cuma Sebentar Paling Murah Dipatok Rp 4 Ribuan

By Indra GT, Kamis, 7 November 2019 | 16:15 WIB

Ilustrasi parkir liar.

Baca Juga: Netizen Kebingungan, Motor Trail Milik Polisi Parkir di Pinggir Jalan, Mesinnya Bikin Gagal Fokus

Tertulis "Parkir Toko Roxy Mas," dalam papan putih tersebut.

"Aman, dijamin aman, saya yang jamin," kata tukang parkir berpakaian kaus merah marun itu kepada Wartakotalive.com.

Anto, bukan nama sebenarnya, bahkan menjamin bahwa motor yang diparkir tidak akan diderek oleh Dishub.

"Kalau disini aman mbak, kan ini bukan jalan utama juga, aman tenang saja," kata Anto menjamin.

Baca Juga: Waspada, Pelajar SD dan SMP Dilarang Naik Motor ke Sekolah, Disdik: Jangan Sediakan Parkir!

Hanya 30 menit parkir, Anto menolak uang Rp2.000 ribu yang diberikan.

"Wah kurang Rp 2.000 lagi nih, harusnya Rp 4.000 ribu," kata Anto.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.

Tito mengatakan, tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Mewah, Dikawal Marinir Ambil Motor Saat Parkir Di Depan Gedung MPR

Sehingga, dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.

Bahtiar menjelaskan imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan, agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi liar,” katanya.

Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir.

Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.

Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Parkir liar tumbuh di sepanjang jalan Kyai Tapa, depan Roxy Square.

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tukang Parkir Sepeda Motor di Roxy Menolak Pembayaran Rp 2000 Meski Mereka Bukan Parkir Resmi,