Gridmotor.id - Masih banyak pemotor yang merokok saat berkendara di jalan raya.
Padahal, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, terpampang jelas bahwa hal tersebut dilarang.
Bahkan yang melanggar, bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 750 ribu.
Selain membahayakan pengendara itu sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Baca Juga: Menegangkan, Video Dua Pemotor Adu Mulut Gara-gara Merokok Sambil Naik Motor
Beberapa kasus dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata, hingga bara api yang mengenai kulit.
Yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin.
Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan.
Kepada Kompas.com, dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.