b. Ambulans mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,
e. Iring-iringan pengantaran jenazah,
Baca Juga: Tegang, Video Bule Terlibat Bentrok dengan Sopir Taksi, Pemotor Sempat Marah-marah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat,
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Simak video pemukulan sopir truk dengan klik LINK ini.
Sopir truk dipukuli pengantar jenazah di Makassar, diduga telah terjadi senggolan.
Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: