Baca Juga: Warga Berhamburan, 3 Anak SMP Bergelimpangan di Aspal Kondisi Luka-luka, Honda Vario Ringsek
Dikutip dari FB Miftah Huda Real, terjadi pemukulan seorang sopir truk oleh beberapa orang pengantar jenazah.
Dari video yang di share, beberapa orang nampak mendatangi truk yang sudah terkepung warga.
Kasus pemukulan tersebut diduga akibat rombongan pengantar jenazah terlibat senggolan dengan truk tersebut.
Warga yang kebetulan melintas enggak berani mendekat atau melerai pemukulan itu.
Baca Juga: Mengejutkan, Pembalap Ini Resmi Singkirkan Dimas Ekky Pratama di Balap Moto2 Tahun 2020
Lalu sebenarnya mobil dinas apa yang harusnya mendapat prioritas di jalan raya?
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,