Baca Juga: Netizen Geram, Video Pemotor 'Gotong Royong' Bongkar Pembatas Beton di Jalur Transjakarta
Semakin besar dimensi kendaraan semakin besar pula area blind spotnya.
Jadi pemotor wajib untuk berhati-hati saat riding di dekat kendaraan besar.
Selain itu, sebaiknya jangan nekat melewati jalur Transjakarta.
Karena hal tersebut dilarang, dan bagi yang melanggar bisa didenda sampai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Honda Scoopy Oleng, Agung Slamet Widodo Tewas Dilindas Bus dari Belakang
Hal tersebut tertulis pada Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.