Tidak terima ditilang, rupanya pemotor itu sambil memaki polisi.
Setelah memarahi polisi, lelaki yang tidak diketahui namanya itu pun kabur.
Saat mencoba kabur, ternyata ia tega meninggalkan sang istri.
Aksi yang tidak terpuji itu mendapatkan komentar lucu dari netizen.
Baca Juga: Netizen Geram, Video Pemotor 'Gotong Royong' Bongkar Pembatas Beton di Jalur Transjakarta
handikahands - sampai rumah tidur diluar
yogi_anggaleo - Pak ingat istrimuu????????
wahyu.al_ghifari - Berat motornya dari pada istrinya... Auto minta cerai ini...
graceflowrencia08 - Lupa bawa helm lupa py istri pula????
Terlepas dari jarak yang dekat atau alasan lain, menggunakan helm saat berkendara itu wajib, sob!
Hal itu jelas tertulis pada Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”).
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.