Baca Juga: Kegep Bobol Kunci Kontak Motor, Dua Maling Hampir Mati Diamuk Warga
Video sendiri direkam pada Rabu (23/10/2019) lalu saat si pengemudi mobil baru saja membuat SKCK di Polsek Tangsel.
Dari keterangan di akun Instagram tersebut, jelas-jelas boncenger sepertinya juga polisi dan itu terlihat dari ban pinggang (kopel warna putih) dan seragam yang dipakainya.
Tentu saja video tersebut langsung dibanjiri komentar netizen di akun Instagram seputartangsel.
argi_arafah : Apakah mereka akan di tilang? Atau.... ahahah????
lie_171 : Untung yg bawa mobil ga balik di tilang ????
addilla90 : Nunggu episode selanjutnya ????
scootsders : Harus memberikan contoh yg baik ya pak????????
Baca Juga: Pas Buat Anak Muda, Beli Honda CBR250RR Langsung Dikasih Potongan Hingga Rp 5 Jutaan
Tindakan oknum polisi itu sudah melanggar aturan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Pasal 291 dan ayat 1, berbunyi; Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com,
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan.
Menurut dia, jika ditemukan adanya pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang.
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsenterasi pengendara.