GridMotor.id - Untuk jadi perhatian, motor atau mobil warga sipil dilarang menggunakan lampu strobo atau rotator.
Lampu ini khusus untuk kepolisian, ambulans sampai pemadam kebakaran.
Tapi masih banyak pemilik motor yang menyalahgunakan penggunaan lampu yang memiliki sorot menyilaukan ini.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ngeri, Pengakuan Para Korban Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX, Dari Dagu Sobek Sampai Patah Tulang
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Penyalahgunaan lampu strobo atau rotator kembali dilakukan pemilik Yamaha NMAX.
Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, pemotor Yamaha NMAX nampak santai menggunakan dua lampu strobo (lampu tembak).
Enggak tanggung-tanggung, dua lampu tersebut dipasang di sisi kiri dan kanan stoplamp.