Waspada, Mulai 20 November 2019 Ojol Yang Mangkal di Jalur Sepeda Kena Denda

By Indra Fikri, Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:15 WIB

Pemotor yang bandel masuk jalur sepeda bisa dipenjara

Baca Juga: Ngeri, Video Detik-detik Driver Ojol Dihantam Mobil yang Melaju Kencang, Korban Alami Pendarahan di Kepala

Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin ketika dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.

Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir.

Baca Juga: Salut, Wanita Cantik Ini Bangga Dengan Ayahnya Sebagai Driver Ojol, Padahal Dulu Manajer di Jepang

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian, Ojek Online atau Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Bakal Ditilang Rp 500 Ribu