Gridmotor.id - Hati-hati, mulai 20 November 2019 kendaraan yang melintas di jalur sepeda termasuk ojek online (ojol) yang mangkal akan kena denda.
Pemprov DKI Jakarta sendiri akan meresmikan jalur khusus sepeda pada 20 November 2019.
Nah, kendaraan yang berani melintas langsung dikenakan sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Pemotor yang Masih Nekat Lewat atau Berhenti di Jalur Sepeda Langsung Dipenjara
Baca Juga: Motor Masuk Jalur Sepeda, Termyata Dendanya Bikin Miskin Bro
Termasuk angkutan umum alias angkot dan ojol yang ngetem atau menurunkan-menaikkan penumpang di jalur khusus sepeda.
Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, akan ada tanda khusus bagi angkot.
Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat, termasuk ojek online.
"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar.