Gridmotor.id – Aksi terobos perlintasan rel kereta sering dilakukan olah pengendara motor yang tidak sabaran menunggu kereta lewat.
Padahal aksi terobos perlintasan rel kereta sangat berbahaya dan yang paling sering melakukannya justru pengendara yang sedang terburu buru.
Sudah tidak terhitung korban jiwa yang jatuh akibat aksi terobos perlintasan rel kereta yang berbahaya tersebut.
Namun seakan tidak kapok atau tidak takut ketabrak, aksi terobos perlintasan rel kereta sering dijumpai di sekitar kita atau bahkan kita sendiri pernah melakukannya?
Baca Juga: Ngeri, Kronologis Pemotor yang Tewas Tertimpa Pohon, Korban Langsung Terkapar Gak Bernyawa
Baca Juga: Bikin Merinding, Pemotor Suzuki GSX-R150 Tertangkap Kamera Bonceng Kuntilak
Dikutip Gridmotor.id dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, memposting sebuah video yang menampilkan dua orang pengendarayang melintasi rel kereta yang telah ditutup palang.
Diketahui lokasi kejadian ini berada di perlintasan rel Stasiun Ceper Klaten, Jawa Tengah.
Awalnya Aksi tersebut dimulai ketika palang perlintasan yang membelah kedua jalan tertutup.
Menyebabkan kepadatan kendaraan pada satu sisi jalan pada perlintasan tersebut.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon, Pemkot Surabaya Akan Lakukan Ini ke Keluarga Korban
Terlihat pengendara Suzuki Thunder yang terhenti sejenak, namun karena tidak sabar menunggu jalannya kereta dia pun nekat menyeberang dengan memutari palang pintu perlintasan.
Dari arah depan, pengendara Honda BeAT yang melihat aksi pengendara Suzuki Thunder tersebut langsung terpancing.
Nekat! pengendara Honda BeAT juga melakukan hal yang sama, memutari palang perlintasan rel dan dengan santainya menerobos.
Aksi yang dilakukan oleh kedua pengendara tersebut sontak menuai kecaman dari netizen +62, yang geram dengan aksi yang dilakukan kedua pengendara tersebut.
Berikut komentarnya:
Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Mobil Honda Brio Hancur Setelah Berhasil Dikejar Pemotor dan Ojek Online
mrs.septembre376 - Di pasar nongko aja banyak yg berhenti di depan palang.
siswantoadi45 - Kok yo ra kesamber ae yoo.
dwi_tono100391- Santuy.
Sementara menurut Undang Undang No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas di jalan mengatakan.
Bagi pengendara yang dengan sengaja menerobos perlintasan, dapat di jatuhi hukuman pidana paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Tragis, Tersenggol Becak, Dua Pemotor Wanita Terlindas Truk, Satu Orang Meninggal Dunia
Penasaran dengan aksi pengendara Honda BeAT dan pengendara Suzuki Thunder, nekat terobos perlintasan rel kereta, simak videonya dibawah ini:
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) pada