Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon, Pemkot Surabaya Akan Lakukan Ini ke Keluarga Korban
Terlihat pengendara Suzuki Thunder yang terhenti sejenak, namun karena tidak sabar menunggu jalannya kereta dia pun nekat menyeberang dengan memutari palang pintu perlintasan.
Dari arah depan, pengendara Honda BeAT yang melihat aksi pengendara Suzuki Thunder tersebut langsung terpancing.
Nekat! pengendara Honda BeAT juga melakukan hal yang sama, memutari palang perlintasan rel dan dengan santainya menerobos.
Aksi yang dilakukan oleh kedua pengendara tersebut sontak menuai kecaman dari netizen +62, yang geram dengan aksi yang dilakukan kedua pengendara tersebut.
Berikut komentarnya:
Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Mobil Honda Brio Hancur Setelah Berhasil Dikejar Pemotor dan Ojek Online
mrs.septembre376 - Di pasar nongko aja banyak yg berhenti di depan palang.
siswantoadi45 - Kok yo ra kesamber ae yoo.
dwi_tono100391- Santuy.
Sementara menurut Undang Undang No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas di jalan mengatakan.
Bagi pengendara yang dengan sengaja menerobos perlintasan, dapat di jatuhi hukuman pidana paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 750.000.