Nantinya pemenang lelang bisa membawa Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Selanjutnya pengurusan surat-surat dilakukan di Samsat atau bagian Regident BPKB dan STNK setempat dimana Ranmor tersebut akan didaftarkan kepemilikannya," kata Nanang.
Untuk biayanya, Nanang mengatakan akan berbeda-beda tiap daerahnya.
Baca Juga: Canggih Nih, Service Moge KTM Pakai XC-2 Tools, Udah Mirip MotoGP
"Biayanya tergantung tarif PNBP yang ditetapkan oleh Pemda atau Samsat setempat," pungkasnya.
Jadi, berminat bro ikutan lelang moge?
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul 13 Unit Moge Dilelang Bea Cukai Jawa Barat Tanpa Dokumen, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?