Gridmotor.id - Jaman now apa apa selalu dengan online, sekarang telah hadir layanan e-Samsat alias Samsat Online Nasional.
E-Samsat alias Samsat Online Nasional hadir untuk memudahkan pemotor membayar pajak motor mereka.
Dengan e-Samsat alias Samsat Online Nasional pembayaran lebih mudah hanya dari genggaman tangan dan tak perlu ke loket pembayaran.
Cukup unduh aplikasi e-Samsat alias Samsat Online Nasional melalui playstore di handphone yang menggunakan sytem android.
Baca Juga: Siapin Berkas Ini, Bayar Pajak di Samsat Online Langsung Beres, Gak Capek Antri
Baca Juga: Terdaftar Di Laman Resmi Samsat DKI, Zoomer Siap Mengaspal Indonesia
Penggunaan e-Samsat bisa melalui smartphone
Pembayaran pajak cukup dari smartphone dan bisa digunakan di mana saja dan kapan saja sehingga tidak telat membayar pajak.
Untuk yang menggunakan i-phone dengan sitem IOS belum ada aplikasinya baru hanya dengan android.
Program e-Samsat merupakan kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.
Biar sudah diluncurkan sejak tahun 2017, masih banyak pemotor yang belum paham e-Samsat, yuk simak 4 faktanya!
Baca Juga: Ternyata Lebih Murah Bikin Pelat Nomer Baru Di Samsat, Ini Syaratnya
1. Hanya bisa dipakai untuk bayar pajak tahunan
Yup, aplikasi e-Samsat hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja bro.
Kenapa e-Samsat tidak bisa untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan?
"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Karena itulah, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahun, harus dilakukan di kantor samsat terdekat.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Samsat DKI Jakarta Buka pada Malam Tahun Baru, Buruan Bayar Pajak
2. Data kendaraan bisa terblokir
Buat beberapa pengguna e-Samsat, data kendaraan bisa tidak ditampilkan, apa penyebabnya?
Data kendaaran yang ditampilkan oleh sistem Samsat Online Nasional, sesuai dengan identitas NIK.
Nah, data tersebut bisa diblokir oleh sistem, jika terjadi masalah.
Seperti pidana maupun perdata, jadinya harus diselesaikan dahulu pemblokirannya.
3. Pembayaran pajak bisa 3 bulan sebelum jatuh tempo
Yup, e-Samsat bisa dipakai bayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ 3 bulan sebelum jatuh tempo.
Ini agar memudahkan penyiapan legalitas kendaraan, dalam pengurusan pembayaran pajak.
Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro
4. Pengiriman stiker Regident
Kendaraan yang wajib pajak akan dapat stiker Registasi dan Identifikasi (Regident) pengesahan STNK tahunan dan TNKB.
Stiker itu ditempel di kolom pengesahan STNK, sesuai tahun pengesahan.
Stiker itu sendiri dikirimkan oleh petugas Samsat, melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi