Bejat Banget, Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sampai Suruh Duduk di Depan

By Indra Fikri, Kamis, 19 September 2019 | 19:40 WIB

Ilustrasi - Pencabulan bergilir

Gridmotor.id - Oknum driver ojek online (ojol) cabuli penumpangnya sendiri, dari rem mendadak sampai suruh duduk di depan.

Bejatnya, sang oknum driver ojol yang bernama Rahmat Hidayat (35) bukan mencabuli orang dewasa, melainkan gadis berumur 12 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/9/2019).

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

Baca Juga: Sadis, Seorang Driver Ojol Korban Perampokan, Pisau Tertancap di Tubuh Tembus ke Paru-paru

Baca Juga: Lagi Sepi Orderan, Driver Ojol Ini Bantu Kerjakan PR Matematika, Jawabannya Bikin Melongo

Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.

Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.

Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.

Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.

Baca Juga: Gokil, Seorang Wanita Yang Sedang Hamil Ngidam Menjadi Driver Ojol Antar Makanan

"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.

Rahmat seolah tak puas, Ia kembali melancarkan aksinya.

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.

Baca Juga: Ojek Online Sudah Bikin Macet Jalan, Pengamat Sebut Ojol Sudah Melebihi Kuota

"Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar Lucky.

Rahmat semakin menjadi-jadi, Ia lalu meminta korban untuk duduk di depan.

Rahmat berdalih, bannya kempis.

Korban pun menurut dan pindah ke depan, sementara itu Rahmat duduk di belakang.

Baca Juga: Pesan Driver Ojol kepada Melanie Subono, Bikin Hati Menangis Ingat 23 Tahun Lalu

"Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky.

Semakin lama, korban semakin sadar ada yang tak beres.

Hingga akhirnya, korban meminta turun di sebuah toko sebentar, kemudian korban berinisiatif melarikan diri.

"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.

Baca Juga: Video Driver Ojol Naik Harley-Davidson, Suspensi Full Ohlins

Namun belakangan diketahui, ia sempat menonton video porno dulu sebelum menjemput korban.

Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.