Gridmotor.id - Oknum driver ojek online (ojol) cabuli penumpangnya sendiri, dari rem mendadak sampai suruh duduk di depan.
Bejatnya, sang oknum driver ojol yang bernama Rahmat Hidayat (35) bukan mencabuli orang dewasa, melainkan gadis berumur 12 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/9/2019).
Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.
Baca Juga: Sadis, Seorang Driver Ojol Korban Perampokan, Pisau Tertancap di Tubuh Tembus ke Paru-paru
Baca Juga: Lagi Sepi Orderan, Driver Ojol Ini Bantu Kerjakan PR Matematika, Jawabannya Bikin Melongo
Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.
Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.
Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.
Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.