Perhatikan, 4 Poin Penting SIM Pintar untuk Pemotor, Bisa Diblokir Bro

By Indra GT, Kamis, 19 September 2019 | 12:52 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019)

1. Pengujian ulang

Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

2. Cabut sementara

Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara dia tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

"Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.

Baca Juga: Agar Lulus Ujian SIM, Polisi Siapkan Bimbel Untuk Pemohon SIM Baru, Gratis Lho

3. Cabut seumur hidup

Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.

"Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.

4. Dapat Apresiasi

Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberapa poin di atas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi bahwa selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ketat, 4 Poin Penting SIM Pintar untuk Pemotor, Tabrak Lari Blokir Seumur Hidup