Hal tersebut akan memberi kemudahan bagi pemilik Smart SIM, saat hendak bertransaksi di minimarket dan juga dapat dipergunakan untuk pembayaran lainnya.
Namun ada hal yang perlu diingat oleh pemilik Smart SIM yang akan direalisasikan pada bulan depan.
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen, Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, kami mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan Smart SIM.
"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda.
Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan Polisi, Cukup Satu Kartu, Bisa Untuk Bayar Lho
Pembuat SIM harus bisa melewati uji teori, kesehatan, praktek, simulator dan sebagainya.
Tak hanya itu, ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit point sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).
"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainnya," imbuhnya.
Baca Juga: Mantab, Perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi Buka 24 Jam Bro
Sementara dengan Smart SIM, Polisi juga bisa mencabut SIM jika pengendara melakukan hal berikut.