Gridmotor.id - Saat ini yang jadi masalah di Jakarta adalah polusi udara yang makin membahayakan buat kesehatan.
Agar lingkungan dan masyarakat semakin sehat maka polusi udara harus berkurang dari udara Jakarta
Polusi udara juga dapat mengakibatkan anak-anak jadi kurang pintar korban dari bensin bertimbal.
Untuk mengurang polusi udara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Baca Juga: Agar Mudah, Tersedia Aplikasi E-Uji Emisi Untuk Mobil, Motor Belum Ada
Baca Juga: Rencana Motor Wajib Uji Emisi Secara Berkala, Ini Video Uji Emisi Bro
Aplikasi e-Uji Emisi yang baru saja diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.
Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.
Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?
Untuk itu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.
Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.
Baca Juga: Apakah Harus Bongkar Mesin Motor Saat Melakukan Uji Emisi? Ini Penjelasannya Bro
Peluncuran dilekukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Harapan Anies, masyarakat dengan mudah uji emisi dimana bisa dilakukan.
Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi .
Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.
Baca Juga: Ribet Enggak Ya? Uji Emisi Sebelum Perpanjang STNK, Ini Penjelasannya
Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.
Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.
Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.
Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.
Baca Juga: Bikin Bingung, Pemotor Meyalakan Lampu Hazard, Gunanya Apa Ya?
"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies dikutif dari kompas.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang