Gojek dan Grab Telah Menerapkan Tarif Baru Sesuai Keputusan Menhub

By Indra GT, Senin, 26 Agustus 2019 | 14:45 WIB

Gridmotor.id - 9 Agustus 2019 kemarin ojek online Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru.

Gojek dan Grab mengikuti keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009 mengenai tarif baru.

Keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009 menjadi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor dengan cara online.

Tarif yang ditetapkan adalah tarif yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat saat menggunakan Aplikasi.

Baca Juga: Aturan Baru Ojek Online Akhirnya Terbit, Nasib Driver Jelas, Bagaimana dengan Tarif Baru?

Baca Juga: Biaya Opersaional Ojek Online Pakai Honda PCX Electric Ternyata Segini

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, (9/8).

 Harga baru tarfi Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.

Begitupun pesaing Gojek yakni Grab juga telah memberlakukan tarif barunya.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, (9/8).

Baca Juga: Aturan Baru Ojek Online Akhirnya Terbit, Nasib Driver Jelas, Bagaimana dengan Tarif Baru?

Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini ke mitra pengemudi.

Katanya berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ini berpengaruh positif ke pendapatan mitra pengemudi.

Dengan begitu akan mengalami kenaikan pendapatan 20-30 persen yang didapat para mitra.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.

Baca Juga: Lewat Campur Tangan Kemenhub, Akhirnya Driver Ojol Bisa Bernapas Lega

Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.

Berikut ini rincian tarif baru yang ditetapkan Gojek dan Grab:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Tarif Baru Gojek dan Grab Ikuti Keputusan Menhub, Per Zona Segini Rinciannya