Gridmotor.id - 9 Agustus 2019 kemarin ojek online Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru.
Gojek dan Grab mengikuti keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009 mengenai tarif baru.
Keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009 menjadi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor dengan cara online.
Tarif yang ditetapkan adalah tarif yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat saat menggunakan Aplikasi.
Baca Juga: Aturan Baru Ojek Online Akhirnya Terbit, Nasib Driver Jelas, Bagaimana dengan Tarif Baru?
Baca Juga: Biaya Opersaional Ojek Online Pakai Honda PCX Electric Ternyata Segini
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, (9/8).
Harga baru tarfi Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.
Begitupun pesaing Gojek yakni Grab juga telah memberlakukan tarif barunya.
"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, (9/8).