Jika Premium dan Pertalite Dilarang Dijual di Jakarta, Bagai Mana Nasib Ojol?

By Indra GT, Minggu, 18 Agustus 2019 | 22:41 WIB

Ilustrasi SPBU

Sebab, yang berwenang mengatur spek BBM ramah lingkungan adalah pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, kata Andono, sebetulnya sudah membuat kebijakan agar BBM memenuhi standar emisi Euro IV.

Namun, pemerintah harus mempertimbangkan kesiapan industri otomotif dan BBM untuk masing-masing mensuplai kendaraan dan bahan bakar yang memenuhi standar Euro IV.

"Sebetulnya kan sudah ada policy itu, standar Euro IV kan itu sudah dimulai adopsi standarnya," jelas Andono.

Baca Juga: Pensiun Naik Moge, Wakil Bupati Sumenep Malah Beralih Ke Trabasan

"Hanya kan untuk diimplementasikan standar itu, butuh macam-macam, butuh teknologi otomotifnya, itu harus kompatibel juga apakah industri otomotif kita sudah siap," kata Andono.

"Ada juga teknologi penyulingan minyaknya," sambungnya.

"Jadi untuk mendapatkan bensin yang bersih banget seperti yang di Singapura atau di mana, kan harus ada shifting di teknologi kilang minyak," tambahnya.

Di luar opsi pembatasan bahan bakar tidak ramah lingkungan, kata Andono, Pemprov DKI sebenarnya memiliki program untuk mengatasi polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gawat, Ada Usulan Pembelian Motor Yang Dibatasi Bukan Ganjil Genap